Skip links

AUDIT SMK3

unleashing our clients’ potential by maximising the innovation.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Penerapan SMK3 bersifat normatif sehingga harus diterapkan oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerja masing-masing.

Dasar Hukum SMK3

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
  2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Latar Belakang Disusunnya SMK3

  1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
  2. Kecelakaan kerja yang terjadi relatif masih tinggi
  3. Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
  4. Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
  5. Kualitas tenaga kerja berkurang dengan kesadaran atas K3
  6. Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
  7. Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
  8. Masalah K3 masih belum menjadi program prioritas
  9. Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial
  10. Masala kecelakaan kerja mash dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
  11. Tenaga kerja mash Ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dijadikan mitra usaha
  12. Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

Tujuan Penerapan SMK3

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong .